KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil membekuk tersangka pembobol minimarket yang beraksi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Aksi tersangka yang sempat menghebohkan warga itu terjadi pada Minggu (27/4/2025) dini hari dan terekam jelas oleh kamera CCTV minimarket.
Tersangka berinisial AY (26), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Penangkapan ini menjadi hasil kerja keras petugas setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV yang merekam aksi nekat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa tersangka masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol plafon.
“Tersangka menjebol plafon minimarket untuk masuk ke dalam dan mengambil rokok berbagai merek,” ungkap Iptu Zaenal Arifin saat konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 164 pak rokok tembakau dan 66 pak rokok elektrik.
Seluruh barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai total mencapai Rp9 juta.
“Tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Rokok-rokok hasil curian tersebut rencananya akan dijual melalui marketplace,” lanjut Iptu Zaenal Arifin.
AY tidak beraksi sendirian. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu rekan AY yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,” tutup Iptu Zaenal Arifin.
Sementara itu, Polres Probolinggo Kota terus mengembangkan kasus ini guna memburu satu tersangka lainnya yang masih buron.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pengelola minimarket dan toko kelontong, agar memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV serta alarm darurat untuk mencegah tindak kejahatan serupa.