SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap ABZ (22), yang diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
ABZ, yang berprofesi sebagai pencari tamu, memaksa korban DKP berhubungan intim serta melibatkan korban dalam layanan jasa seksual (open BO) dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp500.000, dan pelaku memperoleh keuntungan Rp50.000 sampai Rp100.000 per transaksi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa ABZ sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk dimanfaatkan secara ekonomi.
“Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” ujarnya.
ABZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014 dengan ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, serta Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancamannya penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta, dengan tambahan ancaman 1/3 jika korban anak.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa KTP pelaku dan satu unit handphone.
Sementara itu, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi eksploitasi anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa kepada pihak berwajib.
“Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” tegas Kompol Aji.