Pelaku Asusila Sesama Jenis terhadap Anak Bawah Umur di Gresik Tertangkap Polisi

asatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, diwawancarai media. (Foto: Humas Polres - ZONA INDONESIA)
asatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, diwawancarai media. (Foto: Humas Polres - ZONA INDONESIA)

GRESIK – Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak asusila sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan.

“Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Penangkapan NT dilakukan di kawasan perumahan wilayah Kebomas, Gresik, setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa itu terjadi pada pertengahan Juni 2025 di indekos pelaku.

Saat itu korban yang masih di bawah umur sedang bermain ponsel sambil berbaring ketika tiba-tiba dipeluk oleh pelaku.

Korban sempat menolak, namun pelaku justru memaksa melakukan perbuatan asusila.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengantarkan korban pulang.

Modus yang digunakan NT adalah dengan ancaman dan bujuk rayu.

“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan asusila jika tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang,” jelas AKP Abid.

Atas perbuatannya, NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak mereka.

“Kami imbau orang tua agar membangun komunikasi terbuka dengan anak dan mengajarkan tentang batasan tubuh. Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, segera lapor ke kepolisian atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma di WA 0811 8800 2006,” pungkasnya.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *