Parkir di Pinggir Jalan Jember Tak Gratis Lagi: Motor Rp2000, Mobil Rp4000

Plt. Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, diwawancarai media. (Foto: Teamwork - ZONA INDONESIA)
Plt. Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, diwawancarai media. (Foto: Teamwork - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Sejak 1 September 2025, retribusi parkir di tepi jalan di Kabupaten Jember kembali diberlakukan setelah program parkir gratis berakhir pada 31 Agustus.

Kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Gatot Triyono, menegaskan pihaknya ingin memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai aturan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan semua pelanggaran parkir di tepi jalan. Baik itu ada jukir yang tidak memberikan karcis atau memperlakukan kurang bagus,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Menurut Gatot, Dishub menyediakan dua metode pembayaran, yakni tunai dengan karcis atau non-tunai menggunakan QRIS.

Tarifnya tetap sama, Rp2.000 untuk roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat.

“Bukan untuk parkir gratis, tetapi untuk skema parkir yang lebih baik lagi,” kata dia.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak segan melapor jika ada jukir menarik biaya lebih dari ketentuan.

“Bisa juga melapor ke saluran Wadul Gus’e. Foto lokasi, oknum, dan akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *