Ngaku Dibegal demi Tutupi Utang Judi Online, Pria di Bondowoso Nekat Buat Laporan Palsu

Konferensi pers di Mapolres Bondowoso. (Foto: Dok/Humas Polres)
Konferensi pers di Mapolres Bondowoso. (Foto: Dok/Humas Polres)

BONDOWOSO – Seorang pria berinisial GKP (30), warga Kabupaten Bondowoso, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membuat laporan palsu ke polisi.

GKP, yang sehari-hari bekerja sebagai security, mengaku menjadi korban begal.

Namun, hasil penyelidikan polisi justru mengungkap bahwa ia sengaja merekayasa kejadian tersebut untuk menutupi aksi gadai motor akibat terlilit utang judi online.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam keterangan pers di Mapolres Bondowoso pada Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, GKP awalnya melaporkan kejadian perampasan motor ke Polsek Wonosari.

“Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya,” kata AKBP Harto.

Dalam upayanya meyakinkan petugas, GKP bahkan menunjukkan sebuah kaos yang robek di bagian lengan kanan sebagai bukti bahwa dirinya sempat mendapat kekerasan fisik dari pelaku begal. Namun, keterangan itu tak bertahan lama.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa kejadian begal tersebut tak pernah terjadi.

Sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi P 3290 milik GKP ternyata telah digadaikan ke seseorang di wilayah Situbondo.

“Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online,” jelas Kapolres.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat laporan pengaduan masyarakat (LPM), kaos biru putih yang robek, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berikut STNK, BPKB, dan kuncinya, serta satu unit ponsel Poco X3 NFC yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Atas perbuatannya, GKP dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Tak hanya itu, dia juga dikenai Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Bondowoso juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik judi daring yang marak saat ini.

“Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *