NBI Desak KPK Buka Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Mantan Menteri Agama

Ilustrasi maling kuota haji. (Dok. NBI)
Ilustrasi maling kuota haji. (Dok. NBI)

SITUBONDO — Netra Bhakti Indonesia (NBI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara transparan aliran dana dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Desakan tersebut disampaikan anggota NBI, Ali Musthofa, melalui pernyataan tertulis yang diterima awak media di Situbondo, Sabtu (10/01/2026).

Ali Musthofa menilai KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diyakini telah memiliki data awal terkait pergerakan dana dalam perkara tersebut.

“Kita menunggu aliran dana dugaan korupsi kuota haji dibuka secara transparan oleh KPK,” ujarnya.

Ia menyampaikan, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut, pemeriksaan hukum harus dilakukan secara terbuka tanpa perlakuan khusus.

“Para kiai NU dan seluruh warga NU mempersilakan KPK melakukan pemeriksaan jika memang ada bukti yang mengarah ke sana,” katanya.

Menurut dia, sikap tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. 

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi kepada jurnalis, Jumat (09/01/2026).

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *