Menantu Hendy Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Gelapkan Dana Partai

DPC Demokrat Jember melaporkan menantu Hendy, Jumat (8/11/2024). (Foto: Istimewa)
DPC Demokrat Jember melaporkan menantu Hendy, Jumat (8/11/2024). (Foto: Istimewa)

JEMBER – DPC Partai Demokrat Jember secara resmi melaporkan Try Sandi Apriana (TSA), menantu Bupati Jember Hendy Siswanto, ke Kepolisian Resort Jember, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana partai.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Demokrat Jember, Mahathir Muhammad, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan pada hari Jumat, 8 November 2024, untuk mengusut dua perkara utama yang melibatkan TSA.

Mahathir menjelaskan bahwa kasus pertama yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan TSA terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan partai politik (Banpol) tahun 2023.

Mahathir mengungkapkan bahwa TSA diduga memalsukan tanda tangan sekretaris DPC Demokrat Jember, yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan atau tanda tangan pada laporan tersebut.

“Jadi Sekretaris melaporkan TSA tadi ke Polisi, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan karena dirinya tidak pernah merasa tanda tangan LPJ tersebut,” jelas Mahathir usai melaporkan kasus ini di Mapolres Jember.

Mahathir melanjutkan, kasus kedua terkait dengan dugaan penggelapan dana partai yang dilakukan TSA dalam dua bentuk penyimpangan.

Ia menjelaskan bahwa dana saksi yang diamanatkan oleh DPP Demokrat, diduga digunakan TSA dengan cara yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan partai.

Selain itu, Mahathir menuding bahwa dana saksi tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi TSA, yaitu dalam pembiayaan sengketa Pemilu yang ia hadapi.

“Salah satunya, persoalan dana saksi digunakan untuk pembiayaan sengketa Pemilu dirinya. Padahal terkait sengketa Pemilu harus menggunakan anggaran pribadi,” tegasnya.

Selain masalah dana saksi, Mahathir juga mengungkapkan ketidakakuratan dalam pelaporan dana iuran fraksi yang menurutnya tidak sesuai dengan kaidah pelaporan keuangan pada umumnya.

“Ketidakakuratan dana iuran fraksi di akhir masa jabatan seharusnya dilaporkan sesuai kaidah, kami menengarai bahwa kegiatan dalam LPJ partai tidak pernah dilaksanakan alias kegiatan fiktif,” ujar Mahathir.

Bukti lain yang disebut Mahathir adalah kurangnya kelengkapan nota pembelian atau bukti pengeluaran yang sesuai dengan alokasi dana partai.

Hal ini menambah kecurigaan bahwa laporan keuangan yang dibuat TSA tidak akurat.

“Termasuk tidak adanya nota-nota pembelian atau laporan pengeluaran uang sesuai peruntukannya,” ungkap Mahathir.

DPC Demokrat Jember, lanjut Mahathir, telah berupaya melakukan somasi sebagai langkah awal meminta pertanggungjawaban TSA, namun upaya tersebut tidak direspons dengan baik oleh yang bersangkutan.

TSA dikatakan tetap bertahan pada posisinya tanpa memberikan penjelasan yang memadai.

“Padahal, Try Sandi sudah dilayangkan somasi oleh DPC Demokrat Jember untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut tetapi yang bersangkutan tetap kekeh,” kata Mahathir.

Karena upaya mediasi melalui somasi tidak membuahkan hasil, Mahathir menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ia menekankan bahwa langkah hukum ini diambil demi menegakkan aturan dan tidak akan dipengaruhi oleh status TSA sebagai menantu bupati.

“Maka menurut kami somasi ini bagian dari mediasi dan sudah tidak lagi, maka kami ambil langkah melalui jalur hukum terkait dugaan pemalsuan dan dugaan penggelapan dana saksi,” ujar Mahathir.

Menurut Mahathir, langkah hukum yang diambil DPC Demokrat Jember ini menegaskan komitmen mereka untuk menghormati hukum tanpa melihat status keluarga TSA.

“Kami ambil jalan hukum karena kami tetap patuh pada putusan hukum, jadi tidak pandang yang bersangkutan anak siapa dan ini tetap lanjut,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *