KOTA PASURUAN – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penculikan seorang santri Pondok Pesantren Metal Rejoso.
Lima tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Seorang santri berinisial MS diculik oleh sekelompok pria di halaman Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
“Korban diculik menggunakan mobil Avanza berwarna hitam,” Ujar AKBP Davis dalam konferensi pers di Gedung Wichaksana Laghawa, Senin (28/4/2025).
Setelah menerima laporan dari pihak pondok dan saksi mata, Tim Khusus (Timsus) segera melakukan penyelidikan intensif.
Berkat kerja cepat tim gabungan, petugas berhasil menangkap lima orang tersangka pada Selasa pagi, 22 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di exit Tol Gresik.
Kelima tersangka tersebut adalah SG, AE, PR, MH, dan MNR. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi penculikan ini.
SG bertugas mengeksekusi penculikan dengan membawa korban masuk ke dalam mobil serta membekap mata korban menggunakan pakaian korban.
Sementara itu, AE berperan sebagai sopir dari tempat kejadian perkara (TKP) dan sempat menodong korban dengan menggunakan airsoft gun.
PR berada di dalam mobil dan menakut-nakuti korban selama perjalanan.
MH membantu membawa korban masuk ke dalam kendaraan serta memukul korban sebanyak dua kali saat di dalam mobil.
Sedangkan MNR diketahui sebagai otak penculikan yang mengatur rencana sekaligus membiayai aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Pengasuh Pondok Pesantren Metal Rejoso, KH. M. Nurcholis, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Pasuruan Kota atas respon cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Atas nama keluarga besar Pondok Pesantren Metal Rejoso, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah bertindak cepat, sehingga santri kami bisa segera diselamatkan dan situasi kembali kondusif,” ujar Kiai Nurcholis.
Beliau mengungkapkan, Pondok Pesantren Metal Rejoso memiliki perhatian khusus dalam membina anak-anak dari berbagai latar belakang, termasuk anak yatim piatu, korban kenakalan remaja, hingga anak-anak yang lahir di luar pernikahan.
“Korban ini telah diasuh oleh pihak pondok sejak masih bayi,” tutur Kiai Nurcholis.
Beliau mengaku sangat terkejut ketika mendengar kabar penculikan MS, mengingat keseharian korban lebih banyak dihabiskan di lingkungan pondok dan jarang bergaul di luar.
Menurut Kyai Nurcholis, keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap para tersangka bukan hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memperlihatkan adanya sinergi positif antara lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum dalam menjaga rasa aman di masyarakat.
“Respons cepat aparat menjadi wujud nyata komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga bagi lembaga pendidikan seperti pondok pesantren,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.