Lima Pelaku Curanmor di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Konferensi pers di Mapolres Sidoarjo. (Foto: Humas Polres)
Konferensi pers di Mapolres Sidoarjo. (Foto: Humas Polres)

SIDOARJO – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk dua residivis, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur usai terlibat serangkaian aksi pencurian di sejumlah titik wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV.

Penangkapan dilakukan setelah laporan pencurian motor dan ponsel di kawasan Waru dan Gedangan masuk ke Polresta Sidoarjo.

“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, Senin (7/7/2025).

YL (46), warga Mojoagung, Jombang, mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya tujuh lokasi, di antaranya warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang.

Sedangkan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya, tercatat sudah enam kali keluar-masuk penjara sejak 2009 karena kasus serupa.

Selain dua residivis itu, polisi juga meringkus tiga tersangka lain, yakni SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), asal Blega, Bangkalan, Madura; dan IM (28), dari Sampang.

Ketiganya ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik warga yang sedang diparkir di sebuah minimarket di kawasan Pepelegi, Waru.

Motor hasil curian dijual kepada dua penadah berinisial IM dan KM yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kompol Fahmi menyebut komplotan ini terbilang rapi dan sistematis dalam menjalankan aksinya.

“Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi, dan kebutuhan harian,” ujarnya.

Kelima tersangka kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *