Lagi, Kabupaten Jember Raih Penghargaan Pelayanan Publik

Pj Sekda Jember Arief Tyahyono, saat menerima penghargaan di Ombudsman
Pj Sekda Jember Arief Tyahyono, saat menerima penghargaan di Ombudsman

Brichio.com, JEMBER – Untuk kesekian kalinya Kabupaten Jember mendapatkan Piagam Penghargaan atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.

Mewakili Bupati Jember Hendy Siswanto, Pj Sekretaris Daerah Arief Tyahyono, menerima penghargaan tersebut dari Ombudsman Republik Indonesia melalui jajaran Ombudsman Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Senin, 20 Maret 2023.

Mewakili Pj Sekda Arief, Plt Kepala Bagian Organisasi Agustin Eka Wahyuni, mengaku bangga dan bersyukur atas penghargaan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Perempuan yang akrab disapa Eka tersebut menjelaskan, pada 2022 Kabupaten Jember mendapatkan nilai berdasar rekapitulasi hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah sebesar 81,08.

Pada nilai tersebut, Kabupaten Jember masuk dalam zona hijau, kategori B, alias daerah yang memiliki pelayanan publik dengan kualitas tinggi.

“Penilaian ini merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024,” ucap Eka.

Menurutnya, kegiatan itu bertujuan untuk mendorong kepatuhan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.

Berdasar data, ada sebanyak lima organisasi perangkat daerah yang masuk penilaian dengan nilai tinggi. Mulai Puskesmas Jenggawah, Puskesmas Kalisat, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Sosial Kabupaten Jember.

Untuk menindaklanjuti hasil penilaian itu, Ombudsman RI mendorong setiap kepala daerah yang mendapatkan penghargaan untuk mengapresiasi pimpinan dan pegawai yang bertugas pada setiap unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan kategori A atau B.

“Lalu, sekaligus memberikan pembinaan kepala pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang masih berkategori C, D, dan E,” lanjutnya.

Ke depan, hasil penilaian tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik .

Setiap kepala daerah juga diharapkan memantau konsistensi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaran pelayanan publik demi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing.

Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto