TULUNGAGUNG – Seorang pemuda berinisial AF (20), warga Bolorejo, Kecamatan Kauman, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat, Jumat (5/9/2025) lalu.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa korban saat itu tengah melaksanakan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat di Desa Gebang, Kecamatan Pakel.
“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).
Namun, usai acara, rombongan peserta menggelar konvoi.
Di perjalanan, sejumlah pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas dari arah berlawanan.
Ketika Wakapolsek mencoba melerai, justru menjadi sasaran pengeroyokan.
“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.
AF berhasil diamankan oleh tim Resmob yang berada di belakang rombongan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AF merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada Oktober tahun lalu.
“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” ungkap AKP Ryo.
Akibat peristiwa itu, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.
Sementara AF kini dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Penulis: Zainul Hasan – ZONA INDONESIA