Kejari Jember Telah Periksa 13 Anggota Dewan pada Kasus Sosraperda Rp5,6 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Jember (kanan) diwawancarai media. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Kasi Intelijen Kejari Jember (kanan) diwawancarai media. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Raperda 2023–2024 terus bergulir.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa belasan saksi dari unsur anggota DPRD Jember, baik yang masih aktif maupun mantan, serta puluhan panitia lokal (Panlok).

Hingga Kamis (28/8/2025), tercatat 13 orang dari unsur dewan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat dua alat bukti yang sudah dikantongi kejaksaan dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar.

“Total sampai hari ini sudah ada 13 orang dari unsur dewan yang telah kita mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo.

Agung menegaskan, kehadiran para saksi yang memenuhi panggilan penyidik membantu memperlancar jalannya proses hukum.

“Seluruh saksi yang kita minta keterangan memberikan keterangan secara kooperatif, termasuk dari 13 orang saksi dari unsur dewan yang telah hadir,” imbuhnya.

Selanjutnya, tim penyidik akan menggelar perkara dan melakukan ekspose untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menjadi atensi Kejaksaan Agung RI itu.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *