JEMBER – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 kian terang.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember dijadwalkan memanggil ulang dua saksi utama berinisial SR dan YN untuk dimintai keterangan tambahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra, menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berjalan.
“Pekan ini ada 15 saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan dan memperkuat alat bukti. Untuk saksi SR dan YN sudah kita agendakan untuk kita panggil kembali dan meminta keterangan tambahan terhadap keduanya,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Ivan juga menyampaikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi ini ditangani secara hati-hati dan profesional sebelum menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
“Sesuai yang disampaikan Pak Kajari di awal merilis kasus ini, target seluruh rangkaian penyidikan akan kita rampungkan sebelum akhir tahun ini juga,” tegasnya.
Sebelumnya, SR telah diperiksa oleh tim penyidik bersama sejumlah saksi dari unsur anggota DPRD Jember pada Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Sebagai warga negara taat hukum, hari ini saya penuhi undangan panggilan jaksa sebagai saksi terkait perkara Sosraperda,” kata SR usai menjalani pemeriksaan.
Ia menyatakan siap bersikap kooperatif dan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut.
“Untuk pemanggilan sudah dua kali, pemeriksaan berjalan dengan cukup baik,” ujarnya.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan masih menunggu hasil audit potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.
Pemeriksaan tambahan terhadap saksi utama diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani Kejari Jember.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)