JEMBER — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember terus berlanjut.
Setelah menetapkan lima tersangka, penyidik kini membidik kemungkinan keterlibatan anggota dewan lainnya.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, menyampaikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka awal, karena masih ditemukan indikasi kuat adanya pihak lain yang ikut bermain dalam proyek tersebut.
“Tersangka lain yang kemungkinan juga terlibat dalam kasus ini akan terungkap di penyidikan khusus,” ujarnya.
Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS dari Partai NasDem, mantan istrinya YQ, dua staf sekretariat dewan berinisial A dan R, serta seorang rekanan bernama SR.
Dari jumlah itu, empat tersangka langsung ditahan pada Senin (20/10/2025) malam, sementara SR belum hadir dalam pemeriksaan.
Kejari memastikan akan memanggil ulang SR dan tidak segan melakukan upaya paksa bila yang bersangkutan terus mangkir.
“Tersangka SR yang belum hadir akan kita panggil ulang. Kalau tiga kali tidak hadir, kita akan cari,” tegas Ichwan.
Dalam penyidikan, Kejari menemukan adanya rekayasa harga dalam pengadaan konsumsi kegiatan Sosraperda.
Nilai yang disepakati lebih rendah dari harga sebenarnya, namun pelaksanaan justru melebihi anggaran.
Selain itu, kegiatan menggunakan CV yang tidak ditunjuk melalui mekanisme E-Katalog sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adapun barang bukti yang disita salah satunya berupa uang senilai Rp108 juta serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kejari juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jember periode 2019-2024 bersamaan dengan penetapan tersangka dan mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan kembali guna memperkuat bukti.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)











