JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akan kembali memeriksa mantan Ketua DPRD Jember periode 2019–2024 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda).
Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sebelumnya sudah diperiksa saat penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut.
“Tetap kita lakukan pemeriksaan juga dan akan melakukan pemeriksaan kembali (pada mantan Ketua DPRD Jember periode 2019–2024, red),” ujar Ivan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Ivan, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memperkuat alat bukti, termasuk beberapa pimpinan DPRD lainnya.
“Total yang diperiksa di lidik umum hingga saat ini mencapai 180 orang,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Jember telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, YQ yang merupakan mantan istri DDS, dua staf dewan berinisial A dan R, serta seorang rekanan berinisial SR.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara SR belum memenuhi panggilan penyidik.
Kejari berencana melayangkan surat panggilan kedua dan siap menjemput paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir.
Dari hasil penyidikan, Kejari Jember telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp108 juta dan sejumlah dokumen terkait pengadaan kegiatan Sosraperda tahun anggaran 2023/2024.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)











