Kawal Rekan Sejawat, Puluhan Advokat Jember Nilai Pemeriksaan Kurniawan Sarat Kriminalisasi

Puluhan advokat menunggu di depan ruang Unit Tipidter Polres Jember, Jumat (26/12/2025). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Puluhan advokat menunggu di depan ruang Unit Tipidter Polres Jember, Jumat (26/12/2025). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

JEMBER – Puluhan advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember kembali mendatangi Mapolres Jember pada Jumat (26/12/2025).

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moral terhadap Kurniawan alias Wawan yang sebelumnya dilaporkan oleh anggota DPRD Jember dari Komisi C dan B.

Wawan merupakan kuasa hukum Perumahan Rengganis 2 yang tengah menjalani proses pemeriksaan atas laporan dugaan pencemaran nama baik. 

Kehadiran FKA sekaligus memberikan pendampingan hukum terhadap rekan sejawat mereka tersebut.

Perwakilan FKA Jember, Lutfian Abdillah, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk solidaritas antaradvokat.

Ia menilai perkara yang menjerat Kurniawan berkaitan dengan profesi advokat dalam menjalankan tugas hukum.

“Kami menilai ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh salah satu lembaga terhadap rekan kami, advokat, dalam menjalankan tugasnya. Pendampingan ini adalah bentuk solidaritas agar ke depannya kejadian serupa tidak terulang lagi, mengingat profesi advokat memang rentan bersinggungan dengan masalah hukum,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Dia menyebut proses pemeriksaan terhadap Kurniawan masih berlangsung.

Dalam proses tersebut, pihaknya juga mencermati adanya perubahan pasal dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh kepolisian.

“Terkait surat panggilan itu, sempat ada perubahan menjadi Pasal 45 ayat 2 yang merujuk pada perjudian. Kami menduga ada kesalahan ketik atau kesalahan pemahaman pasal dari pihak kepolisian, sehingga sekarang kembali merujuk ke Pasal 45 ayat 1,” katanya.

Selain melakukan pendampingan pemeriksaan di kepolisian, FKA Jember juga menempuh langkah lain dengan melaporkan oknum anggota DPRD Jember ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Jember. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak).

“Kami merasa ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota dewan. Rencananya, hari Senin depan kami akan mengirimkan surat resmi kepada MKD DPRD Jember untuk menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.

Perkara yang menjerat Wawan berawal dari sidak yang dilakukan anggota DPRD Jember dari Komisi B dan Komisi C ke area persawahan di belakang Perumahan Rengganis 2. 

Kegiatan tersebut ditengarai dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada pihak pengelola perumahan.

Situasi itu kemudian disikapi Kurniawan dengan menyampaikan pernyataan melalui sebuah video. 

Dalam rekaman tersebut, Wawan menyampaikan analogi terkait aktivitas masuk ke area yang menurutnya merupakan wilayah privat.

“Ya mohon maaf, kalau boleh menganalogikan, kalau ada orang masuk ke pekarangan orang itu ibaratnya Maling atau pencuri,” ujar Wawan dalam rekaman video.

Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari sejumlah anggota DPRD Jember. 

Reaksi datang dari anggota Komisi B dan Komisi VII C, yang selanjutnya melaporkan Kurniawan ke Polres Jember hingga berujung pada proses pemeriksaan yang kini tengah berjalan.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *