SITUBONDO – Kasus pencurian kabel listrik yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Langkah ini diambil setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah korban mencabut laporannya dan memaafkan pelaku.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi damai.
“Kami fasilitasi mediasi antara korban dan terlapor. Karena korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum. Ini juga menjadi bentuk pendekatan humanis Polri dalam menangani suatu tindak pidana,” ujar AKP Agung Hartawan, Jumat (27/6/2025).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku berinisial DS (39), warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, diamankan oleh Polsek Bungatan dan warga setempat.
DS diduga mencuri kabel listrik dari sebuah rumah makan di wilayah tersebut.
Menurut AKP Agung, pelaku sempat melarikan diri setelah aksinya diketahui, namun berhasil diamankan oleh petugas bersama warga.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain sejumlah kabel listrik central, satu unit sepeda motor, satu buah sak bekas pupuk, dan satu buah sabit bergagang kayu.
“Pada saat itu pelaku sempat kabur meninggalkan sepeda motornya di dekat lokasi, namun berhasil diamankan oleh polisi bersama-sama warga. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di salah satu rumah makan,” jelasnya.
Setelah melalui proses mediasi dan penyelesaian administrasi, terlapor kemudian diserahkan kembali kepada keluarganya.
Sementara itu, barang bukti hasil kejahatan dikembalikan kepada pelapor.
Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik kepada pihak korban.
Penyelesaian perkara ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.











