SITUBONDO – Kasus pencurian handphone yang terjadi di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, akhirnya diselesaikan oleh Satreskrim Polres Situbondo melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Penyelesaian perkara ini dilakukan dengan memediasi antara korban dan pelaku, tanpa harus melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.
Kapolres Situbondo melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan, menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika korban berinisial YN (20) kehilangan handphone-nya saat berada di sebuah warung di Mangaran, sekitar bulan April 2025.
Saat itu, korban sedang menjalankan tugasnya sebagai petugas penagih dari lembaga pembiayaan PNM Mekar.
Ketika meninggalkan warung, ia tidak menyadari bahwa handphone miliknya tertinggal, namun saat kembali, barang tersebut sudah tidak ada di tempat.
“YN menanyakan kepada pemilik warung namun tidak mengetahui adanya handphone. Diduga handphone tersebut hilang. Selanjutnya korban YN melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo,” kata Agung, Senin (9/6/2025).
Laporan dari korban kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan handphone tersebut dan mengarah pada seorang perempuan berinisial DF (31), warga setempat.
DF akhirnya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Namun, dalam proses hukum berjalan, korban menyampaikan keinginannya agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke ranah pengadilan.
Korban memutuskan mencabut laporan dan meminta agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik pun mengambil langkah penyelesaian secara restorative justice.
“Proses restorative justice dilakukan oleh Satreskrim dikarenakan korban tidak ingin melanjutkan laporannya dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi,” ujar Agung.
Mediasi antara kedua belah pihak digelar dengan melibatkan korban YN, terlapor DF beserta suaminya, Kepala Desa setempat, serta Kanit Pidum Ipda Jujuk bersama penyidik.
Dalam pertemuan tersebut, DF mengakui perbuatannya dan secara langsung meminta maaf kepada korban.
Barang bukti berupa handphone yang sebelumnya berhasil diamankan, dikembalikan langsung oleh penyidik kepada korban.
“Penyelesaian perkara ditandai dengan dikembalikannya barang bukti handphone dan permintaan maaf oleh terlapor kepada korban,” tambah Agung.
Agung menegaskan bahwa langkah ini diambil tidak hanya karena permintaan korban, tetapi juga setelah mempertimbangkan beberapa faktor.
Salah satunya adalah kondisi terlapor yang memiliki anak balita, serta adanya itikad baik dari DF untuk bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Restoratif justice ini dilakukan karena beberapa pertimbangan, yakni pelapor tidak ingin melanjutkan dan mencabut laporannya, terlapor memiliki anak balita dan adanya permintaan maaf serta surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” pungkasnya.
Dengan penyelesaian perkara ini, DF pun dikembalikan kepada keluarganya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendekatan humanis semacam ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan sisi formal, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Kami fasilitasi mediasi antara korban dan terlapor. Karena ada itikad baik, korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum. Ini juga menjadi bentuk pendekatan humanis Polri dalam menangani tindak pidana,” tutup Agung.