SITUBONDO – Kekecewaan terhadap proses hukum yang tak kunjung tuntas membuat seorang perempuan berinisial EWT, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.
Dia melaporkan oknum anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, buntut dari mandeknya penanganan kasus dugaan pemalsuan data akta autentik yang dilaporkannya sejak sembilan bulan lalu.
Kasus ini melibatkan suami EWT sendiri berinisial AK, yang merupakan seorang dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Puskesmas di Kabupaten Situbondo.
Kepada media, EWT menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap laporan yang ia buat sejak Agustus 2024 lalu.
“Ini kan sudah sembilan bulan lebih kasus saya belum ada kejelasan. Dan saya sudah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Jatim,” kata EWT usai mendatangi Mapolres Situbondo, Senin (12/5/2025).
Meski telah menempuh jalur pengaduan ke Propam, EWT menyatakan masih menyisakan harapan agar penyidik di Satreskrim Polres Situbondo menunjukkan profesionalisme dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
“Saya masih berharap penyidik mampu menyelesaikan kasus saya ini dan mereka tidak berbelit-belit. Saya berharap juga, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Situbondo segera menetapkan kasus ini ada unsur pidana atau tidak. Sehingga kasus yang saya laporkan ini menjadi gamblang, tidak abu-abu seperti saat ini,” tegasnya.
Pada hari itu, EWT tiba di Mapolres Situbondo sekitar pukul 12.00 WIB dan keluar sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia datang dengan membawa saksi guna melengkapi berkas penyelidikan yang sebelumnya ia laporkan secara resmi.
“Kedatangan saya membawa saksi ke sini untuk melengkapi berkas penyelidikan saya yang saya laporkan pada tanggal 7 Agustus 2024, terkait dugaan pemalsuan data akta autentik ke dalam status ASN,” jelasnya.
Bukti Lengkap, Tapi Status Masih Pengaduan
EWT mengungkapkan, berdasarkan penjelasan penyidik, laporan yang Dia buat masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa ditingkatkan ke laporan polisi (LP) karena masih menunggu proses kajian ulang dari saksi ahli.
“Tadi saya diberi tahu sama penyidiknya, pengaduan saya masih dalam proses penyelidikan, dan butuh proses pengkajian ulang dari saksi ahli. Jadi pengaduan saya yang sembilan bulan lalu itu belum bisa diupdate dari pengaduan menjadi LP,” ungkap EWT.
Padahal, menurutnya, seluruh persyaratan pelaporan telah dipenuhi, mulai dari identitas pelapor dan terlapor, hingga bukti-bukti fisik berupa dokumen dan data pendukung lain.
“Bukti-bukti fisik, seperti dokumen, foto, dan bukti lain yang mendukung kronologis peristiwa, dugaan pelanggaran (uraian jelas tentang perbuatan yang diduga melanggar hukum, peraturan, dan norma), serta pengajuan secara tertulis sudah diberikan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Situbondo,” imbuhnya.
Dia juga menilai lamanya proses penyelidikan menimbulkan tanda tanya besar.
Padahal, lanjut dia, polisi telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor, serta mengantongi sejumlah bukti dugaan pemalsuan dokumen.
“Kalau menurut saya, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, penyidik itu seharusnya sudah bisa menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus saya ini,” tegas EWT.
Kasatreskrim Belum Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan belum memberikan keterangan apapun.
Jurnalis ZonaIndonesia.co.id telah mengirim pesan WhatsApp kepadanya pada pukul 10.01 WIB, namun belum mendapat balasan.
Sebelumnya, EWT juga telah menyampaikan keluhan serupa pada Kamis (24/4/2025) lalu.
Saat itu, Dia menyatakan bahwa pengaduannya telah diregister dengan Nomor STTLPM/284.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO.
Dalam berkas laporan tersebut, EWT menyertakan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi buku nikah, akta kelahiran anak, fotokopi KTP dan KK milik terlapor, profil ASN dari BKPSDM Situbondo, SK PNS, serta slip pembayaran gaji.
“Pengaduannya itu pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu. Jadi sekarang sudah sembilan bulan belum ada kejelasan sampai mana kasusnya,” tandasnya.
Hingga kini, EWT masih menunggu kejelasan hukum atas laporannya yang telah membawanya dari Bojonegoro ke Situbondo berkali-kali.
Dia berharap kasus ini tidak ditutupi dan tetap diproses secara profesional oleh aparat kepolisian.
Jurnalis ZonaIndonesia.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mencoba mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.