SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari kawasan Timur Tengah.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sabu seberat 21,351 kilogram dengan nilai perkiraan mencapai Rp22 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa dua tersangka berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim.
Keduanya adalah REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Kota Surabaya.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kalimantan Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ungkap Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Namun, kedua tersangka yang telah teridentifikasi lebih dulu berangkat menggunakan kapal menuju Balikpapan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi dan berhasil menangkap REP dan W di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
“Tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat,” jelas Kombes Pol Jules.
Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai berat bersih 21,351 kilogram.
Barang bukti lainnya antara lain satu tas ransel hitam, satu kardus coklat, uang tunai Rp100.000, serta dua unit ponsel masing-masing merek Redmi dan Oppo.
“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 miliar,” ujar Kombes Pol Jules.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan perantara dalam transaksi jual beli sabu.
Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial F yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F,” jelas Kombes Pol Robert.
Komunikasi antara tersangka dengan F diketahui dilakukan melalui aplikasi pesan instan terenkripsi bernama Screed.
Polisi menduga aplikasi ini digunakan untuk menghindari pelacakan oleh aparat.
“Para tersangka memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, REP dan W mengaku telah tiga kali terlibat dalam pengiriman sabu.
Mereka menerima imbalan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap pengiriman.
“Jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui wilayah Sumatera, Banten, Jakarta, lalu ke Surabaya,” terang Kombes Pol Robert.
Meski sabu tersebut diduga berasal dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini turut melibatkan warga negara asing atau sepenuhnya dijalankan oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan pengungkapan ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kombes Pol Robert.