Jangan Macam-macam! Berani Tarik Uang Parkir di Jember Bakal Ditindak Tegas

Kepala Dishub Kabupaten menyampaikan sanksi bagi juru parkir. (Foto: Dok/Dishub Jember)
Kepala Dishub Kabupaten menyampaikan sanksi bagi juru parkir. (Foto: Dok/Dishub Jember)

JEMBER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember menegaskan bakal menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada juru parkir (jukir) yang masih bandel menarik uang parkir dari masyarakat.

Ancaman itu ditegaskan setelah muncul laporan dan video viral di media sosial yang menunjukkan praktik pungutan liar oleh oknum jukir, padahal kebijakan parkir gratis di wilayah pengelolaan Dishub sudah diberlakukan sejak 21 Mei 2025.

Kepala Dishub Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengakui bahwa masih ada sejumlah jukir yang belum sepenuhnya mematuhi kebijakan tersebut.

Dia menyebut ada oknum dari kelompok jukir yang dikenal dengan sebutan “Joker” yang tetap meminta uang kepada pengguna kendaraan yang parkir di kawasan alun-alun dan sekitarnya.

“Memang ada beberapa oknum dari juru parkir yang tetap meminta atau masih mengharap imbalan kepada masyarakat. Ini tetap dalam pengawasan kami di lapangan,” ujar Gatot.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan parkir gratis memang masih terbilang baru.

Namun demikian, Dishub terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para jukir agar mereka memahami dan menjalankan arahan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

“Program ini baru dilaksanakan sekitar sebulan. Tetapi kami dari Dinas Perhubungan selalu memberikan pembinaan, pengarahan kepada juru parkir atas kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Jember bahwa parkir di jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan semuanya gratis,” jelas Gatot.

Dishub, kata Gatot, telah menyiapkan mekanisme sanksi bertahap bagi jukir yang melanggar, mulai dari surat peringatan pertama, peringatan kedua, hingga pemberhentian.

Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban dan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan tanpa hambatan di lapangan.

“Kalau ada juru parkir yang masih menarik uang kepada masyarakat atau ada laporan dari masyarakat di mana itu terbukti, maka akan kami berikan sanksi. Yang pertama akan kami beri surat peringatan pertama. Kalau masih mengulangi, akan dilakukan peringatan kedua. Yang berikutnya, kalau tetap mengulangi, akan kami berhentikan sebagai juru parkir di bawah naungan kami,” tegasnya.

Gatot juga meminta peran aktif masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.

Dia berharap laporan dari warga bisa membantu pihaknya dalam mengambil langkah cepat terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memantau, mengawasi kami jika ada pelanggaran tentang kinerja parkir yang ada di lapangan. Mohon melapor kepada kanal yang sudah ada, baik itu di kanal Instagram Dinas Perhubungan Kabupaten Jember maupun Wadul Husein,” imbaunya.

Dia menyampaikan apresiasi kepada warga yang sudah peduli dan turut aktif dalam mengawal kebijakan parkir gratis di Jember.

Gatot menilai, pengawasan dari masyarakat adalah salah satu kunci agar perubahan kebijakan bisa dirasakan secara nyata di lapangan.

“Harapan kami, masyarakat aktif dalam pengawasan ini. Kami berterima kasih banyak kepada masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *