JEMBER – Ratusan massa yang tergabung dalam Jember Against Corruption (JAC) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Jember, Senin (25/8/2025).
Aksi ini sebagai bentuk dukungan moral sekaligus partisipasi masyarakat dalam mengawal penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023–2024.
Koordinator aksi, Kholilul Rahman, menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Jember.
Namun, dia juga mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara independen tanpa tekanan pihak manapun.
“Kami mendukung langkah pemberantasan korupsi di Kabupaten Jember. Maka dari itu, kami meminta pihak kejaksaan bersikap independen dan bijak dalam menjalankan proses hukum tanpa adanya intervensi,” ujarnya usai audiensi dengan pihak Kejaksaan.
Kholilul juga menyoroti kekeliruan istilah yang sempat muncul dalam proses penyidikan antara “Sosperda” dan “Sosraperda”.
Menurutnya, perbedaan istilah itu bukan hal sepele.
“DPRD Jember memang tidak pernah melaksanakan Sosperda. Tapi kalau Sosraperda itu memang kewenangan DPRD Jember. Jadi, hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan tafsir,” tegasnya.
Dia menambahkan, kegiatan Sosialisasi Raperda benar-benar dilaksanakan pada 2023–2024 sesuai tugas DPRD dalam bidang budgeting, legislasi, dan pengawasan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo SH, MH, menyambut baik dukungan masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai tersebut.
“Dukungan masyarakat menjadi semangat tersendiri bagi kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih dan berkeadilan. Kami semakin berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Agung mengakui sempat ada kekeliruan pada surat perintah penyidikan (sprindik).
Namun, hal itu tidak memengaruhi substansi perkara.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, materinya tetap sama, hanya ada kekeliruan di administrasi,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Kejari Jember menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,6 miliar.
Hingga kini, pemeriksaan saksi masih dilakukan secara maraton, termasuk terhadap anggota dewan dan panitia lokal (Panlok).
“Dari unsur dewan tetap akan kami panggil, termasuk Panlok. Sampai hari ini pemeriksaan masih terus berjalan, mudah-mudahan segera bisa kami tuntaskan,” pungkas Agung.