Ini 8 Pelanggaran yang Disasar Polres Jember dalam Operasi Patuh Semeru 2025

Polres Jember menggelar Operasi Patuh Semeru 2025. (Foto: Teamwork)
Polres Jember menggelar Operasi Patuh Semeru 2025. (Foto: Teamwork)

JEMBER – Polres Jember resmi memulai pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 pada Senin (14/7/2025).

Kegiatan ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan, menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.

Sebagai tanda dimulainya operasi, Polres Jember menggelar apel pasukan di halaman Mapolres Jember yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra.

Apel ini diikuti oleh jajaran kepolisian, unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan elemen terkait lainnya yang tergabung dalam kekuatan operasi gabungan.

“Operasi Patuh Semeru 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar AKBP Bobby.

Dia memaparkan bahwa strategi yang digunakan dalam operasi ini akan mengedepankan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Tindakan preemtif dan preventif masing-masing akan dilaksanakan sebesar 25 persen, sedangkan tindakan represif berupa penilangan akan dilakukan terhadap 50 persen pelanggar yang ditemukan di lapangan.

“Bagi pengendara yang terbukti melanggar, akan dilakukan penindakan langsung dengan penilangan,” tegasnya.

Dia meminta seluruh personel yang bertugas untuk tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan tidak melakukan pelanggaran saat menjalankan operasi.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Jember menetapkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama.

Delapan jenis pelanggaran tersebut dipilih karena dinilai paling berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Penggunaan handphone saat berkendara
  2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara dalam pengaruh alkohol
  5. Pengendara yang melawan arus lalu lintas
  6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  7. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  8. Kendaraan angkutan barang dengan pelanggaran over dimensi dan over loading (ODOL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *