Global Citizen of Indonesia Resmi Diluncurkan, Imigrasi Buka Akses ITAP Tanpa Batas bagi Diaspora dan Keluarga WNI

Wawancara usai peresmian GCI di Kampus Politeknik Pengayoman, Senin (26/1/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
Wawancara usai peresmian GCI di Kampus Politeknik Pengayoman, Senin (26/1/2026). (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).

Peresmian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.

GCI merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, hubungan kekerabatan, keterkaitan historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asal. 

Kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut GCI sebagai solusi kebijakan yang tetap menjaga prinsip hukum kewarganegaraan Indonesia. 

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” kata Yuldi Yusman.

Program ini juga mendapat respons dari diaspora Indonesia. 

Adam Welly Tedja menyatakan dirinya telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun dan melihat peluang besar untuk kembali berkontribusi. 

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga menyampaikan apresiasi terhadap layanan yang diterimanya. 

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). 

E-visa GCI terintegrasi dengan sistem perlintasan autogate dan konter pemeriksaan imigrasi manual. 

Pemohon yang menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. 

Dalam waktu 24 jam setelah masuk ke wilayah RI, pemegang e-visa GCI langsung memperoleh ITAP tak terbatas tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Untuk eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi sesuai kategori. 

Jaminan ini bersifat refundable apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggal atau melakukan alih status izin tinggal. 

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dalam klasifikasi penyatuan keluarga.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan GCI merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital. 

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujarnya.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan fungsi pengawasan keimigrasian. 

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat layanan berbasis digital sekaligus memperluas akses pelayanan negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *