JEMBER – Pengadilan Negeri Jember melalui perkara Nomor 447/Pid.Sus/2025/PN Jmr menjatuhkan pidana terhadap Siti Rokaya, konsumen FIFGROUP Cabang Jember, karena mengalihkan sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jenggawah diproses hingga persidangan dan dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan.
Kronologi perkara menunjukkan bahwa Siti Rokaya menggunakan fasilitas pembiayaan FIFGROUP, lalu menyerahkan atau mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa izin tertulis sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian pembiayaan.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP.
Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi Abdillah, mengemukakan bahwa putusan ini memberi kepastian hukum atas pelanggaran perjanjian fidusia.
“FIFGROUP mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri Jember. Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP,” ujar Junaidi.
Ia juga menguraikan risiko hukum bagi pihak yang mencoba mengambil alih atau menggunakan kendaraan kredit yang belum lunas.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak manapun untuk mengambil alih atau menggunakan kendaraan kredit yang bukan atas nama mereka. Kepatuhan terhadap perjanjian kredit adalah kunci untuk menghindari masalah hukum,” jelasnya.
FIFGROUP mengajak masyarakat untuk tetap berpegang pada aturan dalam transaksi pembiayaan.
Bila terdapat dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, atau pengalihan kendaraan tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk penanganan lanjutan.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)











