Hukum  

Ekskavator Tambang Galian C Ilegal di Sukokerto Diamankan ke Mako Polres Jember 

Ekskavator diangkut menggunakan Big Truk. (Foto: Teamwork)
Ekskavator diangkut menggunakan Big Truk. (Foto: Teamwork)

Brichio.com, JEMBER – Ekskavator galian C ilegal di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, diamankan polisi ke Mako Polres Jember pada Kamis, 16 November 2023, sekira pukul 15.47 WIB.

Dari pantauan media di lokasi, ekskavator yang telah menewaskan seorang pekerja tersebut diangkut menggunakan Big Truk warna merah tua.

Selain itu, beberapa peralatan di lokasi tambang seperti jerigen solar, saringan pasir, dan besi peralatan ekskavator juga turut diamankan.

Sementara pihak yang terlihat di lokasi dalam pengamanan tersebut diantaranya petugas kepolisian sebanyak 4 orang, Kepala Dusun Kojuk, dan sopir Big Truk.

Sayangnya awak media masih belum bisa mewawancarai semua petugas di lapangan karena terkendala waktu dan pengerjaan pengamanan.

Sebagaimana diketahui, tambang pasir dan batu (Sirtu) yang beroperasi tanpa izin resmi dari pihak terkait telah merenggut nyawa salah seorang pekerjanya atas nama Arif, warga Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, kecamatan Sukowono.

Pemuda berusia 18 tahun ini terlindas ekskavator saat tengah bersiap-siap pulang pada Senin, 6 November 2023, bakda magrib.

Polres Jember langsung menangani kasus tersebut dan telah menetapkan lima tersangka, diantaranya berinisial DAM, SB, FY, MU, dan PH.

mereka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan dan batubara, ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penulis: Zainul Hasan | Editor: Hermanto