Efisiensi Anggaran, Kendaraan Dinas KPU dan Bawaslu Jember Ditarik

Kantor KPU Jember. (Foto: Istimewa)
Kantor KPU Jember. (Foto: Istimewa)

JEMBER – Pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.

Sejumlah kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh kedua lembaga tersebut kini harus dikembalikan.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya menggunakan mobil operasional yang disewa dari pihak ketiga.

Namun, setelah menerima instruksi dari Bawaslu Jawa Timur, kendaraan tersebut wajib dikembalikan paling lambat 19 Februari 2025.

“Bawaslu Jember memiliki lima kendaraan operasional yang akan ditarik. Saat ini, hanya tersisa satu unit mobil pinjaman dari Pemkab Jember yang masih bisa digunakan,” kata Sanda, Minggu (16/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa belum ada kepastian mengenai status mobil pinjaman dari Pemkab Jember.

“Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujar Sanda.

Di sisi lain, Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, mengatakan hal senada.

Dia menjelaskan bahwa lembaganya sebelumnya menyewa enam mobil untuk operasional.

Namun, lima kendaraan sudah dikembalikan pada 13 Februari lalu sesuai kebijakan efisiensi.

“Sebagian kendaraan sudah dikembalikan, namun kami masih memiliki tiga unit kendaraan operasional milik KPU yang dapat digunakan untuk kepentingan dinas,” jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa mobil sewaan khusus untuk pimpinan KPU juga harus dikembalikan.

“Semua kendaraan sewaan harus dikembalikan sesuai aturan,” tambahnya.

Meski mengalami pengurangan kendaraan operasional, baik KPU maupun Bawaslu Jember memastikan bahwa tugas dan fungsi mereka tetap berjalan seperti biasa.

“Kami akan mengoptimalkan kendaraan yang masih ada agar aktivitas tetap lancar. Tidak ada kendala berarti dalam menjalankan tugas kami,” pungkas Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *