Edarkan Pil Trex Ratusan Butir, Warga Situbondo Diringkus Polisi

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)

Brichio.com, JEMBER – Seorang pemuda berinisial JB diringkus polisi lantaran mengedarkan ribuan Pil Trex (Trihexyphinedyl).

Pemuda berusia 28 tahun tersebut ditangkap di sebuah gardu di wilayah pesisir, Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023), sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Suboh.

Saat ditangkap, Polisi menemukan Pil Trex sebanyak 100 butir dari tangan tersangka yang diduga hendak dijual.

Tidak hanya itu, Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka setelah melakukan penangkapan.

Di rumah tersangka, Polisi menemukan barang bukti Pil Trex lainnya sebanyak 1.250 butir yang dikemas dalam 21 bungkus plastik klip, masing-masing berisi 50 butir.

Selain itu, Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp170 ribu yang diduga hasil penjualan Pil Trex, dan 1 unit Handphone.

Polisi langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 436 ayat (1 dan 2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang kesehatan.

“Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Situbondo.