SITUBONDO – Satgas Pangan Polres Situbondo bersama sejumlah instansi yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Harga Beras menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke empat toko sembako di wilayah Kabupaten Situbondo, Senin (27/10/2025).
Sidak dilakukan untuk memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sesuai ketentuan pemerintah.
Kegiatan sejak pagi ini menyasar empat titik, yakni Toko Alfi, Toko Amanah, CV Lautan Mas, dan Toko Ariskrina.
Berdasarkan aturan, harga beras premium ditetapkan Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa pengawasan tersebut merupakan langkah bersama untuk menstabilkan harga beras dan mencegah penjualan di atas HET.
“Kami melakukan pengecekan langsung bersama Disperindag, Dinas Pertanian, PTSP, dan Bulog. Dari hasil pemantauan, sebagian besar toko menjual beras sesuai HET, namun ada dua toko yang masih menjual di atas ketentuan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, dua toko diketahui menjual beras premium merek Burung Cantik Rp76.000 per 5 kilogram dan Rp150.000 per 10 kilogram, serta merek TH-88 Rp75.500 per 5 kilogram.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Situbondo langsung memberikan surat teguran resmi kepada dua toko tersebut.
Jika tidak ada penyesuaian harga sesuai HET, Dinas PTSP akan mencabut izin usaha mereka.
“Langkah tegas tetap kami ambil agar stabilitas harga beras di Situbondo terjaga. Kami juga akan terus melakukan pemantauan lanjutan terhadap hasil teguran,” tegas Agung.
Sementara itu, harga beras di sejumlah toko lainnya masih terpantau stabil sesuai HET.
Satgas memastikan kegiatan sidak semacam ini akan dilakukan secara rutin untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pangan pokok di Situbondo.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












