Dua Tersangka Penembak Warga di Lamongan Tertangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Konferensi pers di Mako Polres Lamongan, Selasa (11/3/2025). (Foto: Istimewa)
Konferensi pers di Mako Polres Lamongan, Selasa (11/3/2025). (Foto: Istimewa)

LAMONGAN – Polres Lamongan bersama Polsek Sukorame telah menangkap dua tersangka pelaku penembakan dengan airsoft gun yang terjadi di Jalan Raya Sukorame-Kedungadem, tepatnya di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, pada Selasa malam (4/3/2025) pekan lalu.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan enam jam setelah kejadian.

“Dua orang berhasil kita amankan enam jam setelah kejadian, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Bobby dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial A (24), warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dan AAN, warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame.

“Tersangka A merupakan residivis kasus pengeroyokan dan pernah menjalani hukuman tujuh bulan di Lapas Bojonegoro,” ungkap AKP Rizky.

Dalam aksi tersebut, tersangka A berperan sebagai eksekutor yang menembakkan airsoft gun sebanyak dua kali, sementara AAN bertindak sebagai pengendara sepeda motor.

Menurut pengakuan tersangka, senjata tersebut dibeli melalui platform YouTube seharga Rp3,5 juta pada 2024.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit pistol mainan warna hitam, peluru plastik, satu butir peluru gotri, serta sepeda motor tanpa plat nomor.

Polisi juga mengamankan hasil visum korban sebagai bukti tambahan.

“Tersangka tidak terima karena disalip oleh korban saat perjalanan pulang. Dalam kondisi mabuk, mereka menghadang korban dan menembaknya sebanyak dua kali,” jelas AKP Rizky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *