Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Situbondo Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

Dua tersangka kasus pengeroyokan di Banyuputih, Situbondo, diperiksa Polisi. (Foto: Istimewa)
Dua tersangka kasus pengeroyokan di Banyuputih, Situbondo, diperiksa Polisi. (Foto: Istimewa)

SITUBONDO – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang warga di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Insiden tersebut terjadi pada 26 Februari 2025 di jalan Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar.

Kapolres Situbondo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka, yakni LJP (26) dan DAR (27).

Keduanya ditangkap di Dusun Mimbo pada 7 Mei 2025.

Sementara satu tersangka lain berinisial W masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni tersangka W (DPO) mengajak LJP dan DAR melakukan penganiayaan terhadap korban Lukman, warga Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih,” terang AKP Agung, Jumat (9/5/2025).

Peristiwa pengeroyokan berawal dari ketegangan di sebuah angkringan di wilayah Banyuputih.

Menurut penyelidikan sementara, pelaku W merasa tersinggung terhadap korban.

Ketiga tersangka diketahui berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

“Tersangka W merasa tersinggung terhadap korban dan para pelaku dalam pengaruh alkohol (minuman jenis arak). Sehingga terjadilah pengeroyokan,” ungkap Agung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Polisi mencatat korban menderita luka robek di bagian dahi dan kepala, serta luka lecet pada hidung dan leher.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.

“Untuk 1 tersangka yang DPO sudah kami imbau pihak keluarga agar menyerahkan diri dan Tim Resmob juga melakukan pencarian terhadap tersangka W,” pungkas Agung.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau aksi main hakim sendiri demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *