Dua Tersangka Curanmor di Pacitan Ditangkap Polisi, Salah Satunya Dibekuk Saat Ganti Oli

Tersangka dimasukkan ke mobil polisi untuk diproses pebih lanjut. (Foto: Humas Polres)
Tersangka dimasukkan ke mobil polisi untuk diproses pebih lanjut. (Foto: Humas Polres)

PACITAN – Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat.

Dua orang tersangka asal Ponorogo berhasil diringkus setelah dilakukan pengejaran oleh jajaran Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo, Polres Pacitan, Polda Jatim.

Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Devira, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah dalam kondisi kunci masih menempel.

“Tak berselang lama, datang seorang pria tak dikenal mengenakan celana hitam, topi hitam, dan tas selempang warna hitam,” ungkap Iptu Suyitno, Kamis (17/4/2025).

Pria itu sempat menanyakan keberadaan ibu korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor ke arah selatan menuju Tulakan.

Devira dan kakaknya mencoba mengejar, namun kehilangan jejak tersangka di wilayah Dusun Kropyok.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Dalam proses pengejaran, polisi mendapatkan informasi bahwa motor curian sempat dibawa ke bengkel di Desa Wonosidi, Tulakan.

“Posisi motor sedang diganti oli, plat nomor sudah dilepas oleh pelaku,” terang Iptu Suyitno.

Aksi pelaku yang mencopot plat nomor memicu kecurigaan warga sekitar yang mengenali motor tersebut dan segera melapor ke polisi.

Tak butuh waktu lama, petugas melakukan pengejaran hingga ke wilayah perempatan Baran, Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo.

“Setelah kami lidik, anggota melakukan pengejaran menggunakan mobil patroli ke arah perempatan Baran. Di sana tim juga melakukan penghadangan dengan mobil Strada, lalu pelaku dibekuk,” jelas Suyitno.

Dua tersangka yang berhasil diringkus adalah ROP (21) warga Pulung, Ponorogo dan AH (43) warga Siman, Ponorogo.

Keduanya saat ini tengah diperiksa lebih lanjut di Polsek Tulakan sebelum kasus dilimpahkan ke Polres Pacitan.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena mengambil barang dalam keadaan kunci menempel di kendaraan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Iptu Suyitno mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.

“Jangan pernah meninggalkan sepeda motor dengan kondisi kunci tergantung, meskipun hanya sebentar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *