LUMAJANG – Pelarian MS (34), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, akhirnya terhenti di tangan aparat.
Dia merupakan buronan kasus pencurian sapi yang terjadi pada September 2024 lalu.
MS berhasil diamankan Tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa malam (24/6/2025), setelah hampir 10 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa MS sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
“Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kami memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” kata AKBP Alex dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025).
Kapolres menjelaskan, selama dalam pelarian, MS kerap berpindah-pindah lokasi dan tidak berani kembali ke rumahnya.
Namun, petugas berhasil melacak keberadaannya di sekitar wilayah Ranuyoso berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya.
Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada 5 September 2024.
MS tidak beraksi sendirian. Ia berkomplot dengan dua pelaku lainnya, yakni SD yang saat ini masih buron, dan RK yang kini mendekam di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Modus yang digunakan cukup sederhana namun merugikan pemilik ternak.
Para pelaku merusak kandang sapi dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat sebelumnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, yakni satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.
Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” ungkap Kapolres.
MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu SD yang hingga kini belum tertangkap.
“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.