JAKARTA – Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Menyusul penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara.
Langkah antisipatif ini dilakukan guna merespons dinamika pembatalan dan penundaan penerbangan internasional yang terjadi di beberapa bandara utama Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan.
Dari total penerbangan yang terdampak tersebut, sebanyak 2.228 penumpang ikut terkena imbas, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Situasi ini memicu penyesuaian cepat dalam pelayanan keimigrasian di bandara agar tidak terjadi penumpukan dan kendala administratif bagi para penumpang.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
Proses tersebut dilakukan baik secara manual maupun melalui sistem.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Ia menyampaikan bahwa jajaran imigrasi di seluruh bandara telah diinstruksikan untuk menyesuaikan pola kerja sesuai kondisi terkini penerbangan internasional.
Penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional diatur ulang mengikuti dinamika arus penumpang.
Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait lainnya untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga pembatalan penerbangan. Monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel guna memastikan respons cepat dan terukur.
Di tengah situasi tersebut, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat ini, kantor imigrasi yang membawahi bandara diberikan instruksi khusus dalam menangani penumpang yang terdampak, terutama yang berpotensi mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan.
Kantor imigrasi diminta untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini menjadi solusi administratif bagi warga negara asing yang tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat kondisi darurat tersebut.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga menetapkan tarif biaya beban sebesar Rp 0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay karena situasi ini.
Kebijakan tersebut berlaku dengan syarat melampirkan surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara.
Yuldi Yusman turut mengimbau para penumpang internasional, khususnya yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk aktif memantau perkembangan jadwal penerbangan mereka.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)



