Daerah  

Dishub Jember Gencar Tertibkan Parkir Liar di Jalan Nasional, Pelanggar Terancam Denda Rp 500 Ribu

JEMBER – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember bersama Satlantas Polresta Jember dan Polisi Militer menindak kendaraan roda empat yang parkir di tempat terlarang di sejumlah ruas jalan nasional di Jember, Sabtu malam (21/2/2026). 

Petugas menyasar Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, serta kawasan Tugu WTN Al Huda dengan menempelkan stiker peringatan sebagai teguran awal bagi pelanggar.

Penertiban dilakukan di tujuh ruas jalan yang masuk kawasan tertib lalu lintas dan telah terpasang rambu larangan parkir. 

Namun, petugas masih menemukan pengendara yang memarkir kendaraan di area terlarang, termasuk di titik rawan seperti kawasan Tugu WTN Al Huda yang kerap padat.

“Rambu sudah jelas terpasang. Harapannya masyarakat mematuhi dan parkir di tempat yang sudah disediakan,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka.

Ia menyebut, kendaraan yang parkir di kawasan tersebut kerap memakan hingga dua sisi badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. 

Fokus penertiban berada di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung.

“Kami fokus di Jalan Gajah Mada dan Sultan Agung. Mudah-mudahan setelah penertiban ini tidak ada lagi yang parkir di tempat yang dilarang,” tegasnya.

Selain stiker peringatan, Satlantas Polresta Jember menyiapkan sanksi tambahan berupa penggembokan kendaraan. 

Petugas akan memberi teguran sebelum melakukan penilangan.

Dian menjelaskan, sanksi pelanggaran parkir mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu bagi kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh jalan nasional di wilayah Kabupaten Jember bukan lokasi parkir. 

Pelaku usaha diminta menyediakan lahan parkir mandiri.

“Fungsi halte adalah tempat menunggu kendaraan umum. Kalau digunakan parkir atau bahkan dipenuhi pedagang, tentu menyalahi aturan,” tambahnya.

Terkait juru parkir, Dishub telah mengimbau jukir resmi di bawah naungan UPT Parkir agar tidak menarik retribusi di lokasi yang terpasang rambu larangan. 

Sementara terhadap jukir liar, petugas akan terus melakukan penertiban dan edukasi sesuai Peraturan Daerah tentang retribusi parkir.

“Penertiban parkir liar ini akan dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Jember,” tuturnya.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *