Cakupan Program JKN Capai 98,6 Persen Penduduk Indonesia

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, diwawancarai media, Kamis (9/10/2025). (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember - ZONA INDONESIA)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, diwawancarai media, Kamis (9/10/2025). (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember - ZONA INDONESIA)

JAKARTA – BPJS Kesehatan terus memperluas jangkauan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia.

Hingga 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6 persen dari jumlah penduduk nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak lepas dari kontribusi fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh tingkatan.

Ia menyebut, sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi fondasi keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

“Program JKN adalah milik kita bersama. Kami percaya, dengan sinergi yang kuat dan komitmen bersama, Program JKN akan terus menjadi harapan seluruh masyarakat dalam menjamin layanan kesehatan. Selain itu, hadirnya Program JKN sekaligus wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ghufron, Kamis (9/10/2025).

Sebagai langkah memperkuat akses layanan, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan rumah sakit apung dan rumah sakit bergerak, serta memberikan kompensasi bagi Daerah Belum Tersedia Faskes Memenuhi Syarat (DBTMFS).

Upaya ini memastikan masyarakat di wilayah terpencil tetap memperoleh layanan kesehatan yang dijamin Program JKN.

Selain itu, berbagai inovasi digital juga diterapkan untuk menyederhanakan alur pelayanan, di antaranya penggunaan NIK/KTP sebagai identitas tunggal di faskes, fitur pendaftaran terjadwal di aplikasi Mobile JKN, serta simplifikasi proses rujukan bagi pasien hemodialisa, thalassemia, hemofilia, dan peserta program rujuk balik.

“BPJS Kesehatan juga telah memperkuat fondasi digital sistem pelayanan di fasilitas kesehatan. Melalui optimalisasi layanan digital, BPJS Kesehatan juga berupaya mengelola Program JKN dengan transparan. Hal ini juga dibuktikan dengan adanya Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PIF FPKTP) dan penambahan fitur laporan Kekosongan Obat pada Aplikasi Apotek Online,” tambah Ghufron.

Portal PIF FPKTP merupakan dashboard berisi profil pelayanan kesehatan yang dapat diakses setiap fasilitas kesehatan untuk memantau proses pengajuan klaim, pembayaran kapitasi dan non kapitasi, data utilisasi, hingga pelaksanaan komitmen mutu pelayanan.

Sementara itu, fitur laporan Kekosongan Obat di Aplikasi Apotek Online memungkinkan fasilitas kesehatan melaporkan stok obat secara real time sehingga respon terhadap potensi kekosongan dapat dilakukan lebih cepat.

“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa JKN bukan hanya program pemerintah, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Dengan semangat gotong royong dan inovasi yang berkelanjutan, kita bersama menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan yang adil dan inklusif bagi semua,” tutup Ghufron.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *