Bupati Jember Tidak Perlu Keluarkan Pernyataan Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya!

Ketua GP Ansor Kencong memberikan statment via zoom meeting, Kamis (24/7/2025). (Foto: Istimewa)
Ketua GP Ansor Kencong memberikan statment via zoom meeting, Kamis (24/7/2025). (Foto: Istimewa)

JEMBER – Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, menyatakan bahwa Bupati Jember Muhammad Fawait tidak perlu mengeluarkan pernyataan terkait fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.

Agus menyampaikan bahwa sebaiknya Pemerintah Kabupaten Jember menunggu instruksi dari pemerintah provinsi karena polemik ini terjadi di seluruh wilayah Jawa Timur, bukan hanya Jember.

“Justru yang harus mengeluarkan statement dulu itu pemprov, kan yang mengeluarkan fatwa MUI Jatim. Jadi saya pikir, Bupati Jember tidak perlu memberikan tanggapan mengenai fatwa sound horeg, karena nanti malah akan menjadi gap mengadu yang pro dan kontra,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Agus memaparkan, kepala daerah seperti bupati dan walikota dalam wilayahnya masing-masing memiliki perlakuan berbeda sesuai kondisi di lapangan.

Menurutnya, harus segera dibentuk forum bersama yang melibatkan kepolisian dan pemerintah provinsi untuk mencari solusi yang komprehensif.

“Tentu perlakuan (kepala daerah – red) berbeda-beda, karena kondisinya di lapangan juga masing-masing. Bagi kami, harus ada forum untuk bisa duduk bersama mencarikan solusi, baik kepolisian yang menginisiasi dan Pemprov memfasilitasi,” katanya.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memberi kesempatan kepada pemimpin daerah fokus pada tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan seperti layanan UHC dan beasiswa di Jember.

“Bukan berarti sound horeg tidak penting, tapi ada yang lebih penting untuk dipikirkan oleh kepala daerah,” tambah Agus.

Sementara itu, dari kalangan pengusaha sound horeg, Arief Sugiartani, yang sekaligus Ketua Jember Sound System Comunity (JSSC), menyampaikan pihaknya tidak menolak fatwa MUI, namun menginginkan aturan yang jelas terkait larangan dan yang masih diperbolehkan.

“Intinya, kami tidak menolak adanya Fatwa tersebut. Namun harus jelas, yang tidak boleh seperti apa, dan yang masih boleh seperti apa,” ujarnya.

Dia juga menegaskan kesiapan pengusaha sound horeg untuk diatur selama aturan tersebut tidak merugikan salah satu pihak dan mengakomodir berbagai pendapat baik yang mendukung maupun yang menolak sound horeg.

“Kami berharap pemerintah bisa adil dan bijak ketika ada polemik sound Horeg ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *