JEMBER — Pemerintah Kabupaten Jember melantik 190 pejabat administrator dan pengawas (Eselon III dan IV) di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (23/1/2026), sebagai tindak lanjut perubahan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Pelantikan tersebut berlangsung di tengah tekanan fiskal daerah akibat pengurangan transfer dari pemerintah pusat, serta kebutuhan penguatan kinerja perangkat daerah dalam pelayanan publik.
Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa pemerintahan daerah tidak dapat berjalan secara individual tanpa kerja kolektif seluruh aparatur sipil negara (ASN).
“Saya titip bantu saya. Saya tidak bisa kerja sendiri tanpa dibantu semua perangkat yang ada di Kabupaten Jember,” tegasnya.
Dalam kebijakan kepegawaian, Pemkab Jember tetap mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN meskipun APBD mengalami tekanan fiskal.
“Saya yakin kalau ASN bahagia, pasti memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Jember sebaik mungkin,” katanya.
Di sektor pelayanan publik, Pemkab Jember menjalankan program PETA CINTA berupa layanan administrasi kependudukan (Adminduk) langsung di tingkat kecamatan.
“Jember jadi kabupaten pertama di ujung timur pulau jawa yang memberikan Adminduk di masing-masing kecamatan,” tegas Gus Fawait.
Ia meminta jajaran kecamatan dan perangkatnya menjaga pelaksanaan layanan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan.
“Saya titip kepada Pak Camat dan perangkatnya, kalau ada kebijakan bagus ini, tolong dikawal. Jangan sampai ada pungli,” tandasnya.
Dalam aspek kepegawaian, Pemkab Jember juga menyatakan tidak melakukan penurunan pejabat eselon II dan III karena faktor politik maupun transisi kepemimpinan.
“Ini sejarah baru di Kabupaten Jember,” bebernya.
Terkait dinamika jabatan, evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan sebagai mekanisme penilaian internal birokrasi.
Pada arah kebijakan pembangunan daerah, Pemkab Jember mengarahkan pembangunan pada sektor pariwisata, konektivitas penerbangan, serta penguatan keuangan daerah.
“Kita menuju kemandirian dengan fiskal kita. Progresnya di tahun 2025 sudah ada kenaikan, ada progres yang tidak kecil, sebesar 32 persen PAD naik dengan tidak menaikkan pajak,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut tidak berasal dari kebijakan menaikkan pajak masyarakat.
“Pemkab Jember bisa naikkan PAD tanpa kenaikan pajak kepada rakyat kecil,” tutupnya.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)












