JEMBER – Kabar gembira datang bagi wajib pajak di Kabupaten Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan memperpanjang penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2025.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah berlangsung sejak Mei lalu dan menjadikan Jember sebagai daerah pertama di Jawa Timur yang menerapkannya.
“Pemerintah Kabupaten Jember adalah kabupaten yang menjadi satu-satunya yang melaksanakan penghapusan segala denda pajak diawali pada bulan Mei sampai akhir Agustus,” kata Gus Fawait dalam acara Pro Gus’e di halaman Kantor Bupati Jember, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, perpanjangan hingga akhir tahun merupakan bentuk konsistensi Pemkab dalam meringankan beban masyarakat.
“Kami tetap memberikan keputusan bahwa penghapusan denda pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember akan kami lanjutkan sampai 31 Desember 2025. Ini adalah komitmen kita bersama,” tegasnya.
Selain itu, Gus Fawait juga menyampaikan langkah Pemkab Jember menurunkan kembali tarif retribusi pasar.
“Retribusi pasar sudah kita turunkan kembali bahkan 100% lebih kita turunkan, sehingga tidak ada kenaikan,” pungkasnya.
(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)