BPJS Kesehatan Jelaskan Alur Pengaktifan Ulang bagi 7,3 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan

Ruang pelayanan BPJS kesehatan. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)
Ruang pelayanan BPJS kesehatan. (Foto: Humas BPJS Kesehatan)

JAKARTA – Penonaktifan sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak Mei 2025 telah menimbulkan pertanyaan publik mengenai nasib masyarakat miskin dan rentan yang selama ini mengandalkan program tersebut.

BPJS Kesehatan pun memberikan penjelasan resmi mengenai latar belakang serta alur pengaktifan ulang kepesertaan bagi warga yang terdampak.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa meskipun status kepesertaan PBI JK mereka saat ini tidak aktif, masyarakat yang memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan untuk kembali mendapatkan perlindungan JKN.

Syarat pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025.

Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Mekanisme pengaktifan ulang dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.

Peserta yang merasa berhak, diminta untuk melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Setelah itu, Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan pengusulan ke Kementerian Sosial.

Verifikasi lebih lanjut akan dilakukan di tingkat pusat, dan apabila dinyatakan layak, maka status kepesertaan JKN akan kembali diaktifkan oleh BPJS Kesehatan.

Penonaktifan jutaan peserta PBI JK ini merupakan imbas dari kebijakan nasional yang mengubah sistem pendataan peserta bantuan sosial.

“Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelas Rizzky, Senin (23/6/2025).

Kebijakan baru ini menggantikan basis data lama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan menggantinya dengan sistem DTSEN yang diklaim lebih akurat.

Dengan perubahan ini, tidak semua peserta PBI JK lama otomatis terdaftar dalam data baru, sehingga banyak nama yang akhirnya dinonaktifkan karena tidak tercantum dalam DTSEN.

“Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari DTKS menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN,” ujar Rizzky.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status kepesertaannya, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan.

Peserta dapat mengakses informasi melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, layanan WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165, aplikasi Mobile JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan mengalami kendala administratif akibat status JKN yang tidak aktif, BPJS Kesehatan telah menugaskan petugas BPJS SATU di setiap rumah sakit mitra untuk memberikan pendampingan dan solusi.

“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” pungkas Rizzky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *