Bingung Mau Berobat Gratis di Jember Tapi Gak Punya BPJS? Jangan Khawatir, Ini Solusinya!

Corner UHC tersedia di masing-masing fasyanker Jember. (Foto: Diskominfo Jember)
Corner UHC tersedia di masing-masing fasyanker Jember. (Foto: Diskominfo Jember)

JEMBER – Mulai 1 April 2025, warga Kabupaten Jember kini dapat menikmati layanan pengobatan gratis di seluruh puskesmas dan rumah sakit se-Indonesia.

Program ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Jember sebagai bagian dari Universal Health Coverage (UHC), yang memastikan akses kesehatan bagi masyarakat tanpa terkendala status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Direktur RSD Balung, dr. Nurullah Hidajahningtyas, menegaskan bahwa warga yang belum memiliki BPJS tidak perlu khawatir lagi untuk memperoleh layanan kesehatan.

“Jika ada keluhan kesehatan, masyarakat bisa langsung datang ke puskesmas atau rumah sakit daerah untuk mendapatkan pelayanan. Nantinya, mereka akan dibantu dalam pendaftaran BPJS UHC,” ujarnya.

Syarat dan Proses Pendaftaran

Agar dapat menikmati layanan ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh warga, yakni:

  1. Memiliki KTP elektronik Kabupaten Jember;
  2. Warga yang kepesertaan BPJS-nya nonaktif karena tunggakan dapat dialihkan menjadi peserta PBPU pemda, dengan tetap berkewajiban melunasi tunggakan tersebut;
  3. Bayi baru lahir dari orang tua yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS PBPU dan BP Pemda;
  4. Bersedia menjadi peserta dengan hak rawat inap kelas 3.

Bagi warga yang ingin mengaktifkan program ini, mereka perlu menyiapkan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), kemudian menyerahkannya ke petugas untuk diproses lebih lanjut.

Setelah berkas lengkap, petugas fasilitas kesehatan akan menginput data, yang kemudian akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.

Setelah itu, proses pendaftaran manual ke BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh petugas terkait.

Proses administrasi untuk pendaftaran rawat inap dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 3 x 24 jam, sedangkan rawat jalan hanya memerlukan 1 x 24 jam.

Jika BPJS UHC telah aktif, peserta dapat menggunakan layanan ini di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.

Warga Mulai Rasakan Manfaat

Sejumlah warga Jember telah merasakan manfaat dari program ini.

Salah satunya adalah Farida, warga Kecamatan Tanggul, yang sebelumnya kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena BPJS miliknya tidak aktif akibat tunggakan.

“Alhamdulillah, sekarang saya bisa mendapatkan pengobatan gratis dari Pemkab Jember. Pelayanan di rumah sakit juga baik. Terima kasih kepada Bupati Jember dan Rumah Sakit Balung,” ujarnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga Jember yang dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa terkendala biaya administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *