JAKARTA – Pertanyaan soal siapa yang menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas masih sering membingungkan masyarakat.
Apakah menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, atau instansi lain?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penentuan penjamin sangat bergantung pada jenis kecelakaan dan kelengkapan laporan resmi.
“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Rizzky menjelaskan, kecelakaan lalu lintas tidak selalu dijamin BPJS Kesehatan.
Ada juga peran instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya.
“Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Kasus seperti ini masuk kategori kecelakaan kerja, yang menjadi tanggungan BPJamsostek, Taspen, atau ASABRI.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya peserta aktif JKN yang mengalami kecelakaan tunggal, yakni yang tidak melibatkan kendaraan lain.
Jika melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, penjamin utamanya adalah Jasa Raharja dengan batas maksimal Rp20 juta.
Bila biaya perawatan melampaui batas tersebut, penjaminan bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan atau instansi lain sesuai aturan.
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar,” tegas Rizzky.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, memakai perlengkapan keselamatan, membawa kelengkapan surat kendaraan, dan memastikan kepesertaan JKN selalu aktif.