MALANG – Kerja cepat Polres Malang membuahkan hasil.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial KSM (23), pelaku pencurian mobil di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mobil jenis Mitsubishi Expander milik MA (22), warga setempat, dilaporkan hilang pada Minggu dini hari (27/7/2025).
Saat itu, mobil diparkir di halaman rumah dengan pagar terbuka, sementara kunci kendaraan digantung di ruang tengah rumah.
“Saat korban pulang, mobil sudah tidak ada di tempatnya. Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Kepanjen,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Senin (4/8/2025).
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepanjen bersama Unit Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi menjadi kunci pengungkapan kasus.
Dari hasil penelusuran, mobil berwarna hitam dengan nomor polisi N-1691-II itu terlacak berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tim gabungan pun segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Siangnya pasca kejadian sudah kami temukan dan pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Nur.
Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa sejumlah dokumen kendaraan seperti kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, serta surat tanda coba kendaraan.
“Seluruh dokumen itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas bila sewaktu-waktu diberhentikan,” imbuhnya.
Menurut keterangan polisi, pelaku masuk ke dalam rumah korban saat kondisi sepi, lalu mengambil kunci mobil yang tergantung di dalam rumah.
Setelah itu, kendaraan dibawa kabur tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Ini murni tindakan pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” tegas AKP Nur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil hasil curian itu rencananya akan dijual untuk melunasi utang pinjaman online yang digunakan pelaku untuk bermain judi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp280 juta.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap kendaraan pribadi harus lebih ketat, terutama saat malam hari,” pungkas AKP Nur.