Berantas Narkoba, Polres Jember Tangkap 27 Tersangka dalam Kurun Waktu 20 Hari

Konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (13/5/2025): Ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Teamwork)
Konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (13/5/2025): Ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Teamwork)

JEMBER – Polres Jember telah mengungkap 20 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam kurun waktu 16 April hingga 6 Mei 2025.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap 27 tersangka dalam kasus tersebut.

25 orang di antaranya merupakan laki-laki, sementara dua lainnya perempuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari berbagai jenis narkotika, termasuk sabu-sabu dan narkotika jenis NSB.

“Total sabu-sabu yang kami amankan sebanyak 339,14 gram dari 23 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan. Mereka semua terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba,” ungkap AKBP Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jember.

Selain sabu-sabu, aparat kepolisian juga menyita narkotika jenis NSB dari sejumlah lokasi penggerebekan yang tersebar di wilayah Kabupaten Jember.

Kapolres mencontohkan salah satu pengungkapan kasus yang terjadi pada 26 April 2025.

“Pada tanggal 26 April, kami mengamankan seorang tersangka berinisial F dengan barang bukti sabu-sabu,” katanya.

Masih di hari yang sama, lanjut Bobby, pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap FA, seorang residivis, yang kedapatan membawa sabu-sabu dan dua lembar LSD.

Penangkapan ini menambah daftar panjang pelaku peredaran narkotika yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

AKBP Bobby juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menunda penahanan awal terhadap tersangka berinisial LBE guna mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

Upaya ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua tersangka lain di wilayah Bondowoso, yakni RB dan BM.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika lintas daerah. Tidak hanya berhenti di Jember, kami juga bergerak ke luar wilayah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara bagi tersangka dengan barang bukti kurang dari lima gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman yang lebih ringan.

Tidak hanya fokus pada kasus narkoba, Polres Jember juga berhasil mengungkap tiga kasus okerbaya dalam periode yang sama.

Empat orang laki-laki diamankan sebagai tersangka, dengan barang bukti sebanyak 3.900.044 butir pil trihexyphenidyl dan 510.392 butir pil dextromethorphan.

Para pelaku okerbaya dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dan Pasal 436 ayat (2).

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar AKBP Bobby.

Dengan keberhasilan ini, Polres Jember berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah meluasnya peredaran narkoba dan okerbaya di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *