Beraksi di 15 Lokasi, Maling Meteran PDAM di Situbondo Dibekuk Polisi

EBH digelandang ke Mapolres Situbondo usai mencuri meteran PDAM di 15 TKP. (Foto: Humas Polres Situbondo)
EBH digelandang ke Mapolres Situbondo usai mencuri meteran PDAM di 15 TKP. (Foto: Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sempat meresahkan warga.

Tersangka berinisial EBH (57), warga Kecamatan Panji, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di 15 titik berbeda di wilayah Situbondo.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah menerima laporan dari masyarakat dan pihak PDAM terkait maraknya kehilangan meteran air.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV yang berhasil dikumpulkan, Tim Resmob akhirnya menangkap EBH bersama sejumlah barang bukti.

“Tersangka diamankan dengan barang bukti satu buah meteran air. Dari pengakuannya, meteran lainnya sudah dijual kepada pengepul barang bekas yang biasa keliling,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mewakili Kapolres AKBP Rezi Dharmawan, Kamis (24/4/2025).

Selain satu meteran air, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Barang-barang itu antara lain kunci inggris, kunci pipa, sang segel, pipa besi, keni pipa besi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan EBH saat melakukan pencurian.

“Tersangka ini ternyata residivis kasus serupa pada tahun 2022. Ia mengaku kembali mencuri dengan motif ekonomi, yaitu untuk menjual logam dari meteran air tersebut,” jelas Agung.

Akibat aksi tersangka, sejumlah pelanggan PDAM mengalami gangguan distribusi air bersih.

Pihak PDAM pun harus menanggung kerugian akibat rusaknya infrastruktur pendistribusian.

Agung menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.

“Masyarakat bisa melapor langsung ke kantor polisi atau melalui layanan hotline 110. Kami akan segera tindak lanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *