Bejat! Pemuda di Situbondo Setubuhi Anak 8 Tahun Berulang Kali: Korban Diiming-imingi Uang Jajan!

FG saat diperiksa Polisi. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)
FG saat diperiksa Polisi. (Foto: Istimewa - ZONA INDONESIA)

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo berhasil membongkar kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang kali oleh seorang pemuda berinisial FG (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Korban yang masih berusia delapan tahun menjadi sasaran aksi bejat pelaku dalam rentang waktu Februari hingga Agustus 2025.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.

Lokasi Tak Senonoh

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan bahwa aksi pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kamar mandi masjid hingga teras rumah pelaku, pada rentang waktu Februari hingga Agustus 2025,” ujar AKP Agung Hartawan, Kamis, 30 Oktober 2025.

Pelaku memanfaatkan situasi saat korban bermain di sekitar rumahnya.

FG membujuk korban dengan iming-iming uang jajan mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000, kemudian melakukan tindakan asusila disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.

“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali. Saat ini tersangka sudah diperiksa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut,” beber Agung.

FG dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Situbondo.

Selain kasus pencabulan, AKP Agung Hartawan mengungkapkan fakta lain bahwa tersangka FG juga sedang tersangkut dalam kasus pencurian.

Saat ini, FG telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” pungkasnya.

(Penulis: Tim Redaksi ZONA INDONESIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *