Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi, Salah Satunya di Sidoarjo

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap lima kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji subsidi di berbagai daerah sepanjang Mei hingga Juni 2025.

Salah satu praktik ilegal tersebut ditemukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam keterangan resminya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa pengungkapan kasus di Sidoarjo bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/58/V/2025/Bareskrim tertanggal 26 Mei 2025.

Petugas menemukan praktik pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram secara ilegal di sebuah gudang yang terletak di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

“Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan,” ujar Brigjen Nunung, Kamis (12/6/2025).

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual antara LPG subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli hasil penyelewengan.

Mereka dianggap telah merugikan negara dan masyarakat luas karena mengurangi jatah subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.

Pengungkapan jaringan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Menurut Brigjen Nunung, penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi seperti BBM dan LPG merupakan bentuk kejahatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat kecil.

“Penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi,” imbuhnya.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk penyelewengan subsidi di berbagai wilayah Indonesia demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi untuk masyarakat yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *