JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menabuh genderang perang terhadap praktik judi online yang meresahkan masyarakat.
Dalam upaya terbarunya, kepolisian berhasil menyita uang tunai senilai total Rp75 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan siber tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp61 miliar disita dari 164 rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat terdapat 5.885 rekening mencurigakan yang diduga terlibat dalam transaksi judi daring.
Sementara itu, ribuan rekening lainnya saat ini masih dalam status pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.
Tak hanya itu, Dittipidsiber juga berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka, salah satunya merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga sebagai otak dari operasi ilegal ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka berinisial DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025.
DH langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga orang lainnya pada 30 April 2025, masing-masing berinisial AF, RJ, dan QR.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka QR, yang merupakan WNA asal Cina, berperan sebagai pengendali utama situs judi h55.hiwin.care yang beroperasi di Indonesia.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan ini, termasuk telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian menyatakan bahwa upaya pemberantasan judi online akan terus dilanjutkan dengan menyasar semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya, termasuk yang berada di luar negeri.