JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan bisnis ilegal penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi di dua wilayah, yakni Semarang, Jawa Tengah, dan Karawang, Jawa Barat.
Aksi ini digagalkan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di Semarang.
Penggerebekan pertama dilakukan pada 29 April 2025 di sebuah gudang ilegal di Semarang.
Dalam operasi itu, polisi menemukan kegiatan ilegal berupa pemindahan isi tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg.
Proses pemindahan dilakukan dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan bantuan es batu untuk mempercepat proses tekanan gas.
“Dari pengembangan kasus ini, kami mengamankan empat orang tersangka di dua lokasi berbeda,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Keempat tersangka yang diamankan adalah TN alias E, pemilik pangkalan gas resmi yang disalahgunakan untuk menutupi aktivitas ilegal di Karawang; FZSW alias A, yang berperan sebagai pemodal; serta DS dan KKI, keduanya berperan sebagai pelaku penyuntikan gas di Semarang.
Modus yang digunakan di dua lokasi nyaris serupa. Di Karawang, para pelaku memanfaatkan pangkalan resmi sebagai kedok untuk mengumpulkan tabung gas subsidi, kemudian menyuntikkannya ke tabung 12 Kg non-subsidi untuk dijual dengan harga industri.
Sementara di Semarang, kegiatan serupa dilakukan dengan menggunakan berbagai jenis tabung non-subsidi lainnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita ribuan tabung gas dalam berbagai ukuran, regulator yang telah dimodifikasi, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas penyuntikan gas ilegal tersebut.
Menurut perhitungan penyidik, keuntungan ilegal sindikat di Karawang mencapai Rp1,2 miliar per tahun.
Sementara sindikat di Semarang diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp3 miliar hanya dalam kurun enam bulan.
“Para tersangka dijerat pasal terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar,” tambah Brigjen Pol Nunung.
Dia menegaskan, Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan subsidi energi yang merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat pun diminta untuk proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.