Bandar dan Pengedar Narkoba Dibekuk di Pamekasan, Polisi Sita Hampir 80 Gram Sabu

Tersangka dibawa ke ruang konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Selasa (6/5/2025). (Foto: Humas Polres)
Tersangka dibawa ke ruang konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Selasa (6/5/2025). (Foto: Humas Polres)

PAMEKASAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Madura.

Tiga tersangka, termasuk seorang bandar besar, berhasil diamankan polisi dalam sebuah penggerebekan di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Minggu (4/5/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni S (41), seorang bandar asal Tlanakan; RMP (33) dan H (46), keduanya berperan sebagai pengedar.

Ketiganya merupakan warga Pamekasan. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 77,96 gram.

“Polisi juga berhasil menyita barang bukti 77,96 gram sabu dari tangan ketiga tersangka,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugairto, kepada wartawan pada Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Ketiga pelaku ditangkap saat berada di dalam rumah salah satu tersangka.

“Ketiga orang tersebut adalah seorang bandar dan dua pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat Pamekasan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKP Sri Sugairto.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polda Jawa Timur dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Sri Sugairto turut mengajak masyarakat untuk aktif dalam pencegahan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” pungkasnya.

Polres Pamekasan mengimbau warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar segera melapor ke pihak berwajib.

Upaya kolaboratif dinilai sebagai kunci keberhasilan dalam memerangi jaringan narkotika yang kian meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *